Dugaan Kejanggalan Penangkapan Kasus Sabu di Bangkalan: Terdakwa Direhabilitasi, Muncul Isu Aliran Dana Ratusan Juta

Reporter : Redaksi

Bangkalan, topberita.net – Penanganan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini mencuat pasca-adanya informasi penangkapan seorang perempuan berinisial SI, warga Dusun Tapel, yang diduga diamankan petugas pada tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 19.55 WIB.

​Tak hanya proses penangkapannya yang menyisakan tanda tanya, isu miring mengenai dugaan adanya nominal uang tebusan atau penyelesaian perkara sebesar Rp200 juta juga santer berhembus di kalangan media.

Baca juga: Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 29,98 Kilogram asal Cina 

​Guna menguji kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan langkah konfirmasi kepada Kanit 2 Satnarkoba Polres Bangkalan, Aiptu/Ipda ZI (sesuaikan pangkat), melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Sabtu, 27/6/26. Dalam percakapan tersebut, Kanit sempat merespons singkat, "Cek dulu," sebelum akhirnya mengarahkan wartawan untuk datang langsung ke kantor pada hari Senin guna mendapatkan penjelasan lebih detail.

​Memenuhi arahan tersebut, awak media mendatangi Mapolres Bangkalan pada hari Senin (29/06/2026). Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi tuntas mengenai isu uang tebusan, Kanit 2 justru mengarahkan awak media untuk langsung mengecek ke Yayasan Rehabilitasi Merah Putih, tempat tersangka SI kini disebut tengah menjalani rehabilitasi.

​Langkah investigasi wartawan pun berlanjut ke Yayasan Rehabilitasi Merah Putih. Di lokasi tersebut, tim investigasi ditemui oleh dua orang pengurus, salah satunya berinisial AN. Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SI, AN membenarkan bahwa nama yang bersangkutan terdaftar dalam program rehabilitasi narkoba di lembaga mereka. Namun, ia menjelaskan bahwa SI ditempatkan di cabang lain.

​"Setelah dicek nama tersebut, ya betul ada di Merah Putih. Tapi bukan di sini Mas, melainkan di Rungkut Menanggal (Surabaya), tempat khusus perempuan," ujar AN kepada awak media.

​Ketika disinggung lebih dalam mengenai kejanggalan proses penempatan rehabilitasi yang terkesan kilat, serta isu adanya aliran dana sebesar Rp200 juta di balik layar perkara ini, AN mengaku tidak mengetahui urusan finansial tersebut.

​"Terkait nominal, saya gak tahu pasti," pungkasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, publik dan insan pers masih menunggu transparansi serta ketegasan dari pihak Satresnarkoba Polres Bangkalan untuk memberikan klarifikasi resmi. Kepastian mengenai dasar hukum rekomendasi rehabilitasi yang mendadak terhadap tersangka SI, serta kejelasan terkait rumor uang ratusan juta rupiah sangat dinantikan agar tidak mencederai komitmen penegakan hukum pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bangkalan. (Tim/Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru