<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>TOP BERITA</title>
                <atom:link href="https://topberita.net/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://topberita.net/</link>
                <description>Bukan sekadar media berita, tetapi menjadi ruang pencatat perjalanan bangsa dalam mencatat kebijakan, kekuasaan, kegagalan, harapan, dan suara rakyat yang sering terabaikan.</description>
                <lastBuildDate>Mon, 31 Aug 2026 05:08:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://topberita.net/</generator>
                <image>
                    <url>https://topberita.net/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>TOP BERITA</title>
                    <link>https://topberita.net/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Kebal Hukum? Toko  Novia di Sidoarjo Terang-terangan Jual Rokok Ilegal Dekat Pos Polisi]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-144-kebal-hukum-toko-novia-di-sidoarjo-terang-terangan-jual-rokok-ilegal-dekat-pos-polisi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-144-kebal-hukum-toko-novia-di-sidoarjo-terang-terangan-jual-rokok-ilegal-dekat-pos-polisi</guid>
                    <pubDate>Mon, 31 Aug 2026 05:08:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Sidoarjo, Topberita.net - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Sidoarjo makin marak dan terkesan tidak tersentuh hukum.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Sidoarjo, Topberita.net - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Sidoarjo makin marak dan terkesan tidak tersentuh hukum. Salah satu temuan mengejutkan berada di kawasan Jalan Jenggala, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Sebuah Toko Madura yang bernama Novia yang berlokasi persis di bawah lampu peringatan palang pintu kereta api Gedangan serta berdekatan dengan Pos Polisi Polsek Gedangan diduga secara bebas menjual belikan rokok non-cukai, baik secara eceran maupun grosir.</p>
<p>Berdasarkan hasil penelusuran langsung tim awak media pada Senin 31/8/2026 dini hari pukul 00.22 WIB, toko tersebut tampak beroperasi secara terbuka melayani pembeli. Di lokasi, masyarakat datang langsung transaksi pembelian rokok ilegal merek Hammer dan banyak juga nama yang lain tanpa pita cukai oleh masyarakat sekitar.</p>
<p>Milik Pemilik Berinisial K di Sumenep Saat dikonfirmasi di tempat, toko tersebut hanya dijaga oleh seorang pegawai. Penjaga toko mengaku hanya bekerja di sana, sementara pemilik utama toko berada di Sumenep, Madura, dengan inisial K.</p>
<p>Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pemilik berinisial K melalui pesan singkat WhatsApp, K memberikan jawaban singkat,&nbsp;</p>
<p>"Saya ada di Madura,."tegasnya&nbsp;</p>
<p>Meski pemilik terkesan mengelak dan berdalih sedang di luar kota, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di toko tersebut masih berlangsung bebas tanpa rasa takut. Dengan leluasa berjualan di kawasan strategis dan dekat pusat pengamanan.</p>
<p>Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama.</p>
<p>"Banyak yang jual rokok tanpa cukai seberang rek itu ada, bahkan ada yang terang-terangan. Sepertinya tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait," ungkap warga tersebut.</p>
<p>Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan melawan hukum yang sangat merugikan negara dari sektor penerimaan perpajakan/cukai, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melewati uji standar resmi.</p>
<p>Secara hukum, aturan mengenai rokok ilegal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:</p>
<p>Pasal 54 (Penawaran/Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai resmi dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.</p>
<p>Pasal 55 (Penyalahgunaan/Pemalsuan Cukai): Dipidana dengan penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.</p>
<p>Pasal 56 (Penimbunan/Penyimpanan): Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal dipidana dengan penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.</p>
<p>Melihat maraknya peredaran rokok non-cukai di wilayah Gedangan Sidoarjo yang dinilai kebal hukum, masyarakat beserta awak media mendesak instansi berwenang khususnya Kantor Bea dan Cukai, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta Aparat Kepolisian (Polresta Sidoarjo & Polsek Gedangan) untuk segera turun tangan melkukan razia dan penindakan tegas.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai penertiban peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.&nbsp;</p>
<p>Masyarakat berharap ketegasan hukum segera ditegakkan demi menutup celah kebocoran penerimaan negara serta menciptakan ketertiban di wilayah Sidoarjo. (Tim/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202608/1001964727.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kebal Hukum? Toko  Novia di Sidoarjo Terang-terangan Jual Rokok Ilegal Dekat Pos Polisi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Desa Doudo Gresik Terpilih sebagai Desa BRILiaN, Potensi UMKM Lokal Terus Dikembangkan]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-143-desa-doudo-gresik-terpilih-sebagai-desa-brilian-potensi-umkm-lokal-terus-dikembangkan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-143-desa-doudo-gresik-terpilih-sebagai-desa-brilian-potensi-umkm-lokal-terus-dikembangkan</guid>
                    <pubDate>Thu, 27 Aug 2026 22:17:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[GRESIK - Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tidak hanya dirayakan melalui lomba dan hiburan rakyat. Di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>GRESIK</strong> - Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tidak hanya dirayakan melalui lomba dan hiburan rakyat. Di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, 'Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI' menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus menumbuhkan nilai-nilai sosial melalui pemberdayaan desa.</p>
<p>Desa Doudo terpilih sebagai salah satu Desa BRILiaN, program pemberdayaan desa yang diinisiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui program ini, BRI tidak sekadar hadir sebagai lembaga keuangan, tetapi turut mengambil peran dalam mendampingi masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, memperkuat kapasitas pelaku UMKM, serta mendorong tata kelola desa yang semakin baik.</p>
<p>Kegiatan Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI di Desa Doudo yang digelar pada Sabtu (22/8/2026) dihadiri Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Region 12 Surabaya Reza Syahrizal Setiaputra, Regional Micro Banking Head BRI Surabaya Kris, Area Head BRI Gresik Ayub, Pemimpin Cabang BRI Gresik Dudung, hingga tim Manager Micro Business, Kepala Unit, dan para Mantri BRI Unit Sekapuk. Juga hadir Camat Panceng, Danramil Panceng, Kapolsek Panceng, Kepala Desa Doudo beserta perangkat desa, sejumlah kepala desa sekitar, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RW, Ketua RT, serta warga Desa Doudo.</p>
<p>Reza Syahrizal Setiaputra menjelaskan, terpilihnya Desa Doudo sebagai Desa BRILiaN merupakan titik awal dari kolaborasi yang lebih luas. Pendampingan diarahkan agar potensi yang dimiliki desa mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.</p>
<p>"Desa Brilian adalah desa terpilih yang mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan kolaborasi langsung dari insan BRI, khususnya Mantri BRI. Fokus utamanya adalah pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Reza di sela acara 'Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI' di Desa Doudo.</p>
<p>Menurutnya, 'Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI' digelar serentak di 18 titik di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua. Lokasi kegiatan dipilih dari desa-desa unggulan yang menjadi bagian dari ekosistem Desa BRILiaN.</p>
<p>Khusus di Jawa Timur terdapat dua titik pelaksanaan, salah satunya Desa Doudo. Pemilihan Doudo sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap perjalanan desa dalam mengembangkan potensi masyarakat dan membangun kolaborasi bersama BRI.</p>
<p>Salah satu aspek penting dalam pendampingan BRI di Desa Doudo adalah bagaimana potensi lokal dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.</p>
<p>Reza mencontohkan perjalanan masyarakat Desa Doudo yang sebelumnya banyak bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Ketika pandemi Covid-19 menyebabkan banyak warga kembali ke desa, kondisi tersebut justru menjadi momentum untuk mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi berbasis potensi lokal.</p>
<p>BRI kemudian hadir memberikan pendampingan terhadap sejumlah potensi usaha, di antaranya pengolahan komoditas biji mente dan budidaya Aloe Vera atau lidah buaya.</p>
<p>Pendampingan tidak berhenti pada aspek pembiayaan. BRI mendorong pengembangan usaha dari hulu hingga hilir, mulai dari peningkatan kualitas produksi, pengemasan, pemasaran, hingga perluasan akses pasar.</p>
<p>"Harapannya bukan hanya produknya yang berkembang, tetapi ada perubahan dan nilai tambah yang benar-benar dirasakan warga," kata Reza.</p>
<p>Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan desa tidak cukup hanya dengan menghadirkan modal. Dibutuhkan pendampingan, peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, serta akses pasar agar usaha masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan.</p>
<p>Ekonomi Tumbuh, Solidaritas Masyarakat Menguat<br />'Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI' di Desa Doudo juga dirancang sebagai pesta rakyat yang menyatukan aspek ekonomi, kesehatan, hiburan, dan kebersamaan. Rangkaian kegiatan meliputi aksi peduli dan pemeriksaan kesehatan gratis, bazar UMKM produk lokal, lomba-lomba kemerdekaan, jalan sehat, senam bersama, hingga panggung hiburan rakyat bersama OM Adella.</p>
<p>Bazar UMKM menjadi salah satu bagian penting karena memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperkenalkan sekaligus menjual produk kepada masyarakat. Tidak hanya UMKM Desa Doudo, pelaku usaha dari sejumlah desa tetangga juga turut dilibatkan.</p>
<p>Kehadiran kepala desa sekitar, seperti dari Desa Gedangan, Surowiti, Wetan, dan Sekapuk memperlihatkan bahwa semangat Desa BRILiaN diharapkan tidak berhenti di satu desa. BRI ingin praktik baik yang tumbuh di Doudo dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di sekitarnya.</p>
<p>"Kami juga berharap bapak-bapak kepala desa sekitar yang hadir dapat mengembangkan hal serupa di desanya masing-masing agar insan Brilian BRI siap hadir memberikan pendampingan," ujar Reza.</p>
<p>Dengan demikian, nilai sosial dalam Program Desa BRILiaN berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi. Desa tidak hanya didorong menjadi tempat tumbuhnya usaha, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi yang memperkuat gotong royong dan hubungan antarmasyarakat.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kepala Desa Doudo Sutomo menyampaikan apresiasi atas dukungan BRI terhadap masyarakat dan Pemerintah Desa Doudo. Menurutnya, terpilihnya Doudo sebagai Desa BRILiaN merupakan pencapaian yang tidak terlepas dari kerja keras masyarakat, BUMDes beserta unit-unit usahanya, serta dukungan berbagai pihak.</p>
<p>"Kami sungguh tidak menyangka bahwa desa kami yang sangat sederhana ini mendapatkan apresiasi luar biasa berupa penyelenggaraan Gebyar Desa Brilian," ujar Sutomo.</p>
<p>Ia secara khusus mengapresiasi pendampingan BRI Unit Sekapuk yang dinilai aktif membantu perkembangan BUMDes. Dukungan juga datang dari BRI Regional Office Surabaya dan BRI Cabang Gresik melalui program pendampingan bersama Universitas Airlangga (UNAIR).</p>
<p>Bagi Pemerintah Desa Doudo, kolaborasi tersebut sangat berarti karena masih terdapat banyak potensi desa dan UMKM yang membutuhkan pendampingan, terutama dalam pengembangan produk dan perluasan akses pasar.</p>
<p>Sutomo berharap sinergi bersama BRI dapat terus berlanjut dan semakin banyak potensi desa yang dapat dikembangkan. Sejumlah program strategis yang tengah didorong antara lain pengembangan Kampung Aloe Vera, penguatan sistem HIPAM atau Buis Desa Air, serta pengembangan kawasan Doudo Edu Wisata.</p>
<p>Desa BRILiaN sebagai Model Pemberdayaan<br />Program Desa BRILiaN merupakan bentuk komitmen BRI untuk melahirkan role model pengembangan desa melalui kepemimpinan yang unggul, penguatan kelembagaan, dan semangat kolaborasi.</p>
<p>Kehadiran BRI di desa juga diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional dengan menjadikan desa sebagai salah satu fondasi pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Di Desa Doudo, pendekatan tersebut terlihat dari upaya mempertemukan berbagai unsur: pemerintah desa, masyarakat, pelaku UMKM, BUMDes, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga BRI.</p>
<p>Antusiasme warga juga menunjukkan bahwa kegiatan tersebut diterima sebagai momentum kebersamaan. Poppy, salah seorang warga Desa Doudo, mengaku senang mengikuti jalan sehat dan senam bersama.</p>
<p>"Seru banget dan senang sekali. Kalau bisa, harapannya setiap tahun BRI mengadakan acara seperti ini lagi," tuturnya.</p>
<p>Bagi BRI, Desa BRILiaN menjadi wujud nyata bahwa membangun ekonomi Indonesia dapat dimulai dari desa melalui pendampingan yang konsisten, kolaborasi yang kuat, dan keberanian untuk mengubah potensi lokal menjadi manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202608/bri-gresik-semangat-kemerdekaan.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Desa Doudo Gresik Terpilih sebagai Desa BRILiaN, Potensi UMKM Lokal Terus Dikembangkan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Korban Cabe Resmi Lapor Polisi]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-142-korban-cabe-resmi-lapor-polisi-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-142-korban-cabe-resmi-lapor-polisi-</guid>
                    <pubDate>Mon, 17 Aug 2026 07:39:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Korban Berharap Polisi Segera Menangkap Para Pelaku Pengeroyokan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>TOP Berita Nets Sampang : Korban pengeroyokan secara rame-rame, lalu alat sensitifnya di bumbui cabe dengan tuduhan sebagai pelakor, kini telah memasuki ranah hukum dan resmi melaporkan enam orang yang yang diduga terlibat atau berada di lokasi.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, mengungkapkan kalau kasus ini sungguh diluar rasa&nbsp; kemanusiaan dan sudah viral di publik, bahkan menjadi atensi yang seharusnya&nbsp; ke enam para pelaku bisa segera ditangkap, Ada peran para pelaku yang masing-masing terungkap jelas dalam video , ada peran pelaku sebelum terjadi rekaman kamera," kata Bahri kepada Minggu (16/8/2026)</p>
<p>Bahri menyebutkan peran pelaku utama berinisial H (29) disebut mengajak korban (rujakan) di rumah. Ia lantas mengintrogasi korban soal hubungan korban dengan. Sedangkan sepupunya yang merekam. Lalu ibu H yang melumuri bubuk cabai</p>
<p>Trauma korban dikeroyok hingga Kemaluan dilumur Bubuk Cabai yang nampak dominan dalam video itu peran ibu terduga pelaku H berinisial S (47) berkaus biru menarik celana dalam korban dan melumuri wajah dan kemaluan korban dengan bubuk cabai," jelasnya.</p>
<p>Selain itu, lanjut ia, ada dua orang lainya di lokasi namun hanya melihat korban dianiaya tanpa berusaha menghalangi. Keduanya juga turut dipolisikan.</p>
<p>"Menurut klien kami saat kejadian itu di lokasi awalnya hanya ada enam orang itu. Empat orang aktif membantu (penganiayaan) yang dua hanya diam," tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, video berdurasi 7 menit 7 detik yang memperlihatkan dugaan pengeroyokan tersebut viral di media sosial&nbsp; Rabu (12/8/2026).&nbsp;</p>
<p>Dalam rekaman itu, korban terlihat terkapar di lantai, sementara seorang perempuan menjambak rambutnya dan perempuan lain memegangi tangan korban.</p>
<p>Pengeroyok Ternyata oknum Bidan dan Keluarganya," korban yang dituding sebagai pelakor terdengar meminta agar pengeroyokan dihentikan dan mengaku meminta maaf.</p>
<p>"Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi (Mau berhenti saya Bu. Minta maaf saya Bu)," salah satu kalimat yang diucapkan perempuan dituding pelakor itu, dilihat detikJatim, Rabu (12/8/2026).</p>
<p>Perempuan lain dalam video tersebut kemudian menyinggung status suami dan anak yang dimiliki pria yang diduga menjalin hubungan dengan korban.</p>
<p>"Je'la taoh Andik bineh, Andi anak makgik eterrossagih, lakar la pelakor (Sudah tahu kalau sudah punya istri, punya anak kok ya diteruskan, memang pelakor)," sahut salah satu perempuan yang turut menjadikannya bulan-bulanan."( Cs)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202608/1003463518.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Korban Cabe Resmi Lapor Polisi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Lagi Siswa Jadi Korban Kebrutalan Kakak Kelasnya]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-141-lagi-siswa-jadi-korban-kebrutalan-kakak-kelasnya-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-141-lagi-siswa-jadi-korban-kebrutalan-kakak-kelasnya-</guid>
                    <pubDate>Sun, 16 Aug 2026 12:57:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Stop kekerasan, stop Perundungan
Top Berita Nets Kebumen : Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa kembali terjadi.
Kali ini menimpa]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Stop kekerasan, stop Perundungan</p>
<p>Top Berita Nets Kebumen : Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa kembali terjadi.</p>
<p>Kali ini menimpa seorang siswa sekolah menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut viral dan beredar di media sosial.&nbsp;</p>
<p>Peristiwa yang menjadi sorotan itu disebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung di lingkungan sekolah.</p>
<p>Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, kejadian bermula saat korban sedang mengantre untuk menerima makanan bergizi gratis (MBG).</p>
<p>Dalam situasi tersebut, korban disebut kemudian diseret oleh siswa lain menuju area kosong yang berada di belakang lingkungan sekolah.</p>
<p>Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara brutal yang dilakukan oleh seorang siswa yang disebut sebagai kakak kelasnya.</p>
<p>Meski korban tidak melawan hanya bisa pasrah, namun pelaku terus melakukan penganiayaan, ditendang wajahnya dan dibanting.</p>
<p>Orang tua korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.(Redaksi)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202608/1003460712.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Siswa Korban Penganiayaan Secara Brutal]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dituduh Pelakor Ibu Muda Di Siksa Rame Rame Pakai Cabe]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-140-dituduh-pelakor-ibu-muda-di-siksa-rame-rame-pakai-cabe</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-140-dituduh-pelakor-ibu-muda-di-siksa-rame-rame-pakai-cabe</guid>
                    <pubDate>Sat, 15 Aug 2026 06:31:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Langkah Tegas Aparat Ditunggu Masyarakat]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Top Berita Net Sampang : &nbsp;Peristiwa memilukan yang merusak sendi-sendi kemanusiaan, kini kembali terjadi dan insiden serupa&nbsp; di berbagai daerah main hakim sendiri seakan menjadi lumrah, meruntuhkan rasa kemanusiaan etika dimata publik sebagai masyarakat beragama.</p>
<p>Kali ini dialami seorang wanita MR (27), seorang perempuan asal Madura jadi korban pengeroyokan dengan dalih sebagai pelakor dan kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban melaporkan ke Polres Sampang pada Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Peristiwa tragis yang berlokasi di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang ini, berawal dari tuduhan hubungan asmara terlarang yang kemudian dieksekusi lewat aksi kekerasan brutal.</p>
<p>Mari kita cermati kadar absurditas sekaligus kebrutalan di balik aksi main hakim sendiri ini. Dugaan penganiayaan tersebut melibatkan oknum bidan berinisial H (29) bersama ibu kandungnya, S (45).</p>
<p>Seorang tenaga kesehatan yang seharusnya mengemban misi kemanusiaan, merawat, dan mengobati, justru diduga berubah peran menjadi pelaku kekerasan fisik secara sadis.</p>
<p>Lebih memilukan lagi, meski korban sudah menyerah dan memohon maaf, aksi penganiayaan tersebut dikabarkan melintasi batas kepatutan dengan melibatkan sediaan cabai yang dioleskan pada area sensitif korban.</p>
<p>Di balik riuk viralnya video kejadian tersebut, ada kritik tajam yang patut diarahkan pada mentalitas main hakim sendiri di tengah masyarakat. Sakit hati akibat dugaan perselingkuhan tentu sebuah dinamika emosional yang berat, namun melampiaskannya lewat aksi main hakim sendiri yang keji adalah bentuk kemunduran peradaban.</p>
<p>Menjadikan tempat praktik kesehatan sebagai arena penganiayaan dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku hanya memperlihatkan betapa dangkalnya penguasaan diri serta kontrol emosi para pelaku.</p>
<p>Polres Sampang kini telah bergerak mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari pakaian bersimbah sambal hingga rekaman video, demi mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Langkah tegas aparat hukum sangat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa negeri ini adalah negara hukum, bukan ajang melampiaskan dendam pribadi secara rimba.</p>
<p>Semoga proses hukum yang berjalan mampu memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban, serta menjadi peringatan keras bagi siapa saja: setinggi apa pun rasa amarah, jangan pernah menukar akal sehat dengan tindakan brutal yang berujung pada ancaman pidana (Cs)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202608/1003455184.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Korban Cabe Akhirnya Lapor Polisi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mantan Napi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Kelas I Malang, Sebut Keterlibatan Oknum Petugas]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-139-mantan-napi-bongkar-dugaan-peredaran-narkoba-dan-hp-ilegal-di-lapas-kelas-i-malang-sebut-keterlibatan-oknum-petugas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-139-mantan-napi-bongkar-dugaan-peredaran-narkoba-dan-hp-ilegal-di-lapas-kelas-i-malang-sebut-keterlibatan-oknum-petugas</guid>
                    <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 21:22:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengaku tidak lagi sanggup bungkam. Setelah bebas pada 29 Juni 2026, ia memilih menyampaikan informasi kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika dan praktik penggunaan maupun jual beli telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Malang.</p>
<p>Menurut pengakuan SA praktik tersebut diduga berlangsung ketika dirinya masih menjalani masa pidana. Ia berharap informasi yang disampaikannya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan untuk dilakukan penyelidikan.</p>
<p>Ia menyebutkan, bahwasanya adanya Hp dan narkoba ini adalah turut sertanya peran oknum petugas dengan inisial HD alias Cemplon selaku petugas Rupam yang memiliki anak buah kepercayaan yang berinisial YG dari blok BB II kamar 4.</p>
<p>"Saya menyampaikan ini karena ingin kondisi di dalam lapas menjadi lebih baik, semua ini merupakan jaringan dari petugas HD tersebut," ujar SA.</p>
<p>Tidak hanya disitu saja, SA juga menambahkan bahwa ada Bandar narkoba dengan inisial RD alias Kaji dari blok BB 2 kamar 6 yang seolah olah dibiarkan oleh petugas.</p>
<p>"Dia bebas menjual narkoba dengan harga 1,5 juta per gramnya, untuk memudahkan komunikasi dia punya handphone dari BB penghuni blok BB 2 kamar 2," imbuhnya.</p>
<p>Menanggapi pengakuan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak agar pihak Lapas Kelas I Malang segera melakukan investigasi menyeluruh.</p>
<p>"Informasi dari mantan warga binaan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalapas harus segera melakukan pemeriksaan internal, razia menyeluruh, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan ada ruang bagi narkotika maupun telepon genggam ilegal di dalam lapas," tegas Baihaki Akbar.</p>
<p>AMI juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan kondisi sebenarnya di dalam Lapas Kelas I Malang.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Malang belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang disampaikan mantan warga binaan tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001804303.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Mantan Napi Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Kelas I Malang, Sebut Keterlibatan Oknum Petugas]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Lempar Telur Busuk ke Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi AMI Gegerkan Kejati Jatim]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-138-lempar-telur-busuk-ke-spanduk-bergambar-febrie-adriansyah-aksi-ami-gegerkan-kejati-jatim</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-138-lempar-telur-busuk-ke-spanduk-bergambar-febrie-adriansyah-aksi-ami-gegerkan-kejati-jatim</guid>
                    <pubDate>Thu, 23 Jul 2026 23:26:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis 23 Juli. Aksi]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis 23 Juli. Aksi tersebut berlangsung dengan berbagai aksi simbolik yang menarik perhatian masyarakat.</p>
<p>Dalam aksinya, massa AMI membentangkan spanduk berukuran besar bergambar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&nbsp;</p>
<p>Massa kemudian melemparkan telur busuk ke arah spanduk tersebut sebagai bentuk simbolik kekecewaan terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.</p>
<p>Selain itu, massa aksi juga sempat memblokade sebagian ruas jalan di depan Kantor Kejati Jawa Timur sehingga mengakibatkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.</p>
<p>Koordinator aksi, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.</p>
<p>"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan," tegas Baihaki Akbar.</p>
<p>Dalam aksinya, AMI juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan meminta agar tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum.</p>
<p>Aksi berakhir setelah perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemui perwakilan massa untuk menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.</p>
<p>Setelah dialog berlangsung, massa membubarkan diri secara tertib.</p>
<p>Menurut Baihaki Akbar, akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga terdapat kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001785957.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Lempar Telur Busuk ke Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi AMI Gegerkan Kejati Jatim]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Soroti Kasus Pencabulan di Ponpes Bantur, Aliansi Madura Indonesia Pertanyakan Penangguhan Penahanan Pelaku]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-137-soroti-kasus-pencabulan-di-ponpes-bantur-aliansi-madura-indonesia-pertanyakan-penangguhan-penahanan-pelaku</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-137-soroti-kasus-pencabulan-di-ponpes-bantur-aliansi-madura-indonesia-pertanyakan-penangguhan-penahanan-pelaku</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 21:20:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya,Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya,Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.</p>
<p>Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan tegas, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban serta saksi.</p>
<p>"Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Baihaki, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>AMI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu.</p>
<p>Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta risiko terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.</p>
<p>Selain itu, AMI mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penanganan perkara secara optimal.</p>
<p>Oleh karena itu, AMI mendesak Polres Malang untuk mengevaluasi penangguhan penahanan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.</p>
<p>"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Baihaki.</p>
<p>AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001746386.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Soroti Kasus Pencabulan di Ponpes Bantur, Aliansi Madura Indonesia Pertanyakan Penangguhan Penahanan Pelaku]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Diduga Tipu Warga Terkait Mutasi dan SIM, Oknum Anggota Polresta Malang Kota Dipanggil Propam: Uang Dikembalikan, Proses]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-136-diduga-tipu-warga-terkait-mutasi-dan-sim-oknum-anggota-polresta-malang-kota-dipanggil-propam-uang-dikembalikan-proses</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-136-diduga-tipu-warga-terkait-mutasi-dan-sim-oknum-anggota-polresta-malang-kota-dipanggil-propam-uang-dikembalikan-proses</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 19:36:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Malang Kota, bnewsnasional.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Jalan Bandulan G]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Malang Kota, bnewsnasional.id &ndash; Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berinisial AS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7,4 juta.</p>
<p>Peristiwa bermula saat AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM B2 Umum baru. Di awal proses, AN sempat menjadi korban dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.</p>
<p>Atas saran dari atasannya, AN kemudian menghubungi AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota. Dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan aman dan legal, AS akhirnya setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan dokumen tersebut</p>
<p>AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum.</p>
<p>Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut raib tanpa kejelasan. Tragisnya, akibat proses pengurusan yang terkatung-katung terlalu lama, berkas kendaraan yang semula aktif kini justru kedaluwarsa.</p>
<p>"Proses balik nama (mutasi) ini terlalu lama. Sekarang berkas tersebut malah mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda," ujar AN dengan nada kecewa yang mendalam terhadap oknum polisi AS.</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan suara WhatsApp, AS mengakui bahwa dirinya mengenal AN. Ia juga membenarkan telah menerima uang tersebut beserta berkas BPKB satu unit mobil Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU warna cokelat metalik untuk proses mutasi dan pembuatan SIM B2 Umum.</p>
<p>Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban mengambil langkah tegas. AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan per Jumat (10/07/2026). Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggungjawaban atas segala kerugian imateriel yang dialaminya.</p>
<p>Setelah berita ini ditayangkan dan tautannya dikirimkan kepada Kasi Humas Polresta Malang Kota serta oknum AS, ada perkembangan baru. Pada Sabtu 11/07/26, AS sempat mendatangi rumah kakak korban untuk mengembalikan berkas mobil serta uang sebesar Rp7,4 juta, namun pengembalian tersebut sempat ditolak karena korban telah memasrahkan penanganan kasus ini kepada saudaranya yang juga seorang jurnalis.</p>
<p>Di sisi lain, akibat mencuatnya kasus ini, oknum anggota MCC 110 tersebut langsung dipanggil oleh Seksi Propam Polresta Malang Kota pada Minggu 12/07/26 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</p>
<p>Perkembangan terbaru terjadi pada Senin 13/07/26. Korban AN sengaja mendatangi kediaman kakaknya untuk menunggu kedatangan oknum polisi AS guna menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.</p>
<p>Selang beberapa jam kemudian, oknum polisi berinisial AS tiba di lokasi. Setelah melakukan perbincangan dan koordinasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Seluruh berkas kendaraan beserta uang sebesar Rp7,4 juta milik korban langsung dikembalikan dan diterima oleh AN.</p>
<p>Meski kerugian materiel telah dikembalikan secara utuh oleh oknum AS, hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Proses hukum dan pemeriksaan internal di kepolisian dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kedisiplinan institusi.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pejabat berwenang di Polresta Malang Kota terkait kelanjutan sanksi dan tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polresta Malang Kota maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/10017215291.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Diduga Tipu Warga Terkait Mutasi dan SIM, Oknum Anggota Polresta Malang Kota Dipanggil Propam: Uang Dikembalikan, Proses]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Pungli SWK Tambak Wedi Lurah Di Copot]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-135-dugaan-pungli-swk-tambak-wedi-lurah-di-copot-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-135-dugaan-pungli-swk-tambak-wedi-lurah-di-copot-</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 19:10:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[TOP Berita Nets: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>TOP Berita Nets: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan.</p>
<p>Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.</p>
<p>Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang tengah diproses.</p>
<p>"Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).</p>
<p>Menurut Eri, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot Surabaya bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.</p>
<p>"Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses," tegasnya.</p>
<p>Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pergantian lurah tersebut.</p>
<p>"Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa," ujarnya.</p>
<p>Menanggapi adanya permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota. Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat.</p>
<p>"Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil," paparnya.</p>
<p>Menurut Eri, lurah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di wilayahnya, termasuk memastikan tidak terjadi pungutan liar. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan kepada pihak terkait.</p>
<p>"Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta," ungkapnya.</p>
<p>Apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai upaya membela praktik yang dianggap menyimpang, Eri menyatakan siap menerima pengembalian tersebut dan akan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>"Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi," tuturnya.</p>
<p>Ia kembali menegaskan bahwa lurah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasional sehari-hari dijalankan oleh paguyuban pedagang. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.</p>
<p>"Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu," jelasnya.</p>
<p>Eri menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi saat ini telah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>"Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti," pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Eri melakukan mutasi terhadap Lurah Tambak Wedi pada Kamis (9/7/2026) setelah inspeksi mendadak yang dilakukan di SWK Tambak Wedi menemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan.(Redaksi)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1003302768.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Lurah di Copot Bisa Ajukan PTUN]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category></item></channel></rss>