<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>TOP BERITA</title>
                <atom:link href="https://topberita.net/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://topberita.net/</link>
                <description>Bukan sekadar media berita, tetapi menjadi ruang pencatat perjalanan bangsa dalam mencatat kebijakan, kekuasaan, kegagalan, harapan, dan suara rakyat yang sering terabaikan.</description>
                <lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 21:20:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://topberita.net/</generator>
                <image>
                    <url>https://topberita.net/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>TOP BERITA</title>
                    <link>https://topberita.net/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Soroti Kasus Pencabulan di Ponpes Bantur, Aliansi Madura Indonesia Pertanyakan Penangguhan Penahanan Pelaku]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-137-soroti-kasus-pencabulan-di-ponpes-bantur-aliansi-madura-indonesia-pertanyakan-penangguhan-penahanan-pelaku</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-137-soroti-kasus-pencabulan-di-ponpes-bantur-aliansi-madura-indonesia-pertanyakan-penangguhan-penahanan-pelaku</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 21:20:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya,Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya,Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku perkara dugaan pencabulan terhadap enam santriwati di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.</p>
<p>Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan tegas, profesional, dan mengutamakan perlindungan korban serta saksi.</p>
<p>"Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Polres Malang menjelaskan secara terbuka dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Baihaki, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>AMI menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangguhan penahanan memang dimungkinkan dengan syarat-syarat tertentu.</p>
<p>Namun, kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan proses penyidikan, perlindungan korban dan saksi, serta risiko terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.</p>
<p>Selain itu, AMI mengingatkan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan penanganan perkara secara optimal.</p>
<p>Oleh karena itu, AMI mendesak Polres Malang untuk mengevaluasi penangguhan penahanan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses hukum atau mengganggu rasa aman korban dan saksi.</p>
<p>"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Baihaki.</p>
<p>AMI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001746386.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Soroti Kasus Pencabulan di Ponpes Bantur, Aliansi Madura Indonesia Pertanyakan Penangguhan Penahanan Pelaku]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Diduga Tipu Warga Terkait Mutasi dan SIM, Oknum Anggota Polresta Malang Kota Dipanggil Propam: Uang Dikembalikan, Proses]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-136-diduga-tipu-warga-terkait-mutasi-dan-sim-oknum-anggota-polresta-malang-kota-dipanggil-propam-uang-dikembalikan-proses</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-136-diduga-tipu-warga-terkait-mutasi-dan-sim-oknum-anggota-polresta-malang-kota-dipanggil-propam-uang-dikembalikan-proses</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 19:36:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Malang Kota, bnewsnasional.id – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Jalan Bandulan G]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Malang Kota, bnewsnasional.id &ndash; Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berinisial AS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7,4 juta.</p>
<p>Peristiwa bermula saat AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM B2 Umum baru. Di awal proses, AN sempat menjadi korban dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.</p>
<p>Atas saran dari atasannya, AN kemudian menghubungi AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota. Dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan aman dan legal, AS akhirnya setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan dokumen tersebut</p>
<p>AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum.</p>
<p>Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut raib tanpa kejelasan. Tragisnya, akibat proses pengurusan yang terkatung-katung terlalu lama, berkas kendaraan yang semula aktif kini justru kedaluwarsa.</p>
<p>"Proses balik nama (mutasi) ini terlalu lama. Sekarang berkas tersebut malah mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda," ujar AN dengan nada kecewa yang mendalam terhadap oknum polisi AS.</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan suara WhatsApp, AS mengakui bahwa dirinya mengenal AN. Ia juga membenarkan telah menerima uang tersebut beserta berkas BPKB satu unit mobil Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU warna cokelat metalik untuk proses mutasi dan pembuatan SIM B2 Umum.</p>
<p>Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban mengambil langkah tegas. AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan per Jumat (10/07/2026). Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggungjawaban atas segala kerugian imateriel yang dialaminya.</p>
<p>Setelah berita ini ditayangkan dan tautannya dikirimkan kepada Kasi Humas Polresta Malang Kota serta oknum AS, ada perkembangan baru. Pada Sabtu 11/07/26, AS sempat mendatangi rumah kakak korban untuk mengembalikan berkas mobil serta uang sebesar Rp7,4 juta, namun pengembalian tersebut sempat ditolak karena korban telah memasrahkan penanganan kasus ini kepada saudaranya yang juga seorang jurnalis.</p>
<p>Di sisi lain, akibat mencuatnya kasus ini, oknum anggota MCC 110 tersebut langsung dipanggil oleh Seksi Propam Polresta Malang Kota pada Minggu 12/07/26 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</p>
<p>Perkembangan terbaru terjadi pada Senin 13/07/26. Korban AN sengaja mendatangi kediaman kakaknya untuk menunggu kedatangan oknum polisi AS guna menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.</p>
<p>Selang beberapa jam kemudian, oknum polisi berinisial AS tiba di lokasi. Setelah melakukan perbincangan dan koordinasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Seluruh berkas kendaraan beserta uang sebesar Rp7,4 juta milik korban langsung dikembalikan dan diterima oleh AN.</p>
<p>Meski kerugian materiel telah dikembalikan secara utuh oleh oknum AS, hal tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Proses hukum dan pemeriksaan internal di kepolisian dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan kedisiplinan institusi.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pejabat berwenang di Polresta Malang Kota terkait kelanjutan sanksi dan tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Polresta Malang Kota maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.(Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/10017215291.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Diduga Tipu Warga Terkait Mutasi dan SIM, Oknum Anggota Polresta Malang Kota Dipanggil Propam: Uang Dikembalikan, Proses]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Pungli SWK Tambak Wedi Lurah Di Copot]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-135-dugaan-pungli-swk-tambak-wedi-lurah-di-copot-</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-135-dugaan-pungli-swk-tambak-wedi-lurah-di-copot-</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 19:10:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[TOP Berita Nets: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>TOP Berita Nets: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merespons rencana sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang akan mengembalikan stempel kepengurusan.</p>
<p>Rencana tersebut diduga berkaitan dengan pergantian Lurah Tambak Wedi setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.</p>
<p>Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot Surabaya tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat. Namun, ia memastikan tidak akan mentoleransi apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang tengah diproses.</p>
<p>"Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).</p>
<p>Menurut Eri, langkah pembenahan yang dilakukan Pemkot Surabaya bertujuan meluruskan praktik yang dinilai menyimpang. Karena itu, apabila ada pihak yang memilih mengembalikan stempel sebagai bentuk penolakan terhadap upaya tersebut, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.</p>
<p>"Karena buat saya ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses," tegasnya.</p>
<p>Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik rencana pengembalian stempel maupun penolakan terhadap pergantian lurah tersebut.</p>
<p>"Karena saya juga enggak tahu ya menolak (pergantian lurah), mengembalikan (stempel) karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa," ujarnya.</p>
<p>Menanggapi adanya permintaan agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya, Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian lurah merupakan kewenangan wali kota. Ia juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib mengutamakan kepentingan masyarakat.</p>
<p>"Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya (wali kota), itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil," paparnya.</p>
<p>Menurut Eri, lurah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas di wilayahnya, termasuk memastikan tidak terjadi pungutan liar. Dalam kasus SWK Tambak Wedi, ia menyebut terdapat dugaan pungli dengan nominal mulai Rp3,8 juta hingga Rp30 juta yang disebut telah dikembalikan kepada pihak terkait.</p>
<p>"Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada dugaan pungli) Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta," ungkapnya.</p>
<p>Apabila pengembalian stempel dilakukan sebagai upaya membela praktik yang dianggap menyimpang, Eri menyatakan siap menerima pengembalian tersebut dan akan memproses pergantian kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>"Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi," tuturnya.</p>
<p>Ia kembali menegaskan bahwa lurah tetap memiliki tanggung jawab mengawasi pengelolaan SWK meski operasional sehari-hari dijalankan oleh paguyuban pedagang. Menurutnya, aparatur pemerintah tidak dapat beralasan tidak mengetahui persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.</p>
<p>"Jadi, lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika yang namanya posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, (lurah) tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu," jelasnya.</p>
<p>Eri menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi saat ini telah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>"Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti," pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Wali Kota Eri melakukan mutasi terhadap Lurah Tambak Wedi pada Kamis (9/7/2026) setelah inspeksi mendadak yang dilakukan di SWK Tambak Wedi menemukan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan.(Redaksi)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1003302768.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Lurah di Copot Bisa Ajukan PTUN]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-134-mantan-jampidsus-jadi-tersangka-tiga-kasus-korupsi-ami-desak-polri-segera-tangkap-dan-penjarakan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-134-mantan-jampidsus-jadi-tersangka-tiga-kasus-korupsi-ami-desak-polri-segera-tangkap-dan-penjarakan</guid>
                    <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 19:26:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menilai langkah tersebut merupakan bukti bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat biasa, tetapi juga harus menyentuh para pejabat tinggi yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.</p>
<p>"AMI mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipidkor Mabes Polri yang telah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat," tegas Baihaki.</p>
<p>Menurut AMI, perkara ini menjadi pukulan telak bagi citra Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru menghadapi tuduhan serius yang melibatkan salah satu pejabat strategisnya.</p>
<p>"Perkara ini merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan RI. Publik tentu berharap aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru terseret dugaan praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih," ujarnya.</p>
<p>AMI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.</p>
<p>"Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tutup Baihaki.</p>
<p>Masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang jabatan maupun institusi.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001726831.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Mantan Jampidsus Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi, AMI Desak Polri Segera Tangkap Dan Penjarakan]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Oknum Polisi Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Bandulan Puluhan Juta, Korban Desak Ganti Rugi]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-133-oknum-polisi-polresta-malang-kota-diduga-tipu-warga-bandulan-puluhan-juta-korban-desak-ganti-rugi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-133-oknum-polisi-polresta-malang-kota-diduga-tipu-warga-bandulan-puluhan-juta-korban-desak-ganti-rugi</guid>
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 20:05:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Malang Kota, Topberita.net – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang warga Jalan Bandulan ]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Malang Kota, Topberita.net &ndash; Kasus dugaan penipuan yang melibatkan penegak hukum kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang warga Jalan Bandulan Gang 1F, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial AN, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum polisi berinisial AS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp7,4 juta.</p>
<p>Peristiwa bermula saat berinisial AN berniat mengurus mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT miliknya dari Jombang ke Malang, sekaligus membuat SIM B2 Umum baru. Di awal proses, inisial AN sempat menjadi korban dua orang makelar (calo) berinisial BU dan RI yang membawa kabur uang mukanya sebesar Rp1,5 juta.</p>
<p>Atas saran dari atasannya, inisial AN kemudian menghubungi inisial AS, seorang anggota Polri yang bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota. Dengan harapan proses pengurusan bisa berjalan aman dan legal, inisial AS akhirnya setuju untuk mengambil alih seluruh pengurusan dokumen tersebut.</p>
<p>Inisial AN kemudian menyetorkan uang secara bertahap kepada AS. Rinciannya, sebesar Rp5,3 juta dialokasikan untuk biaya mutasi kendaraan dengan nomor polisi S-1913-WU, dan Rp2,1 juta untuk pengurusan SIM B2 Umum. Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, tidak ada satu pun dokumen yang selesai. Uang jutaan rupiah milik pekerja tersebut raib tanpa kejelasan.</p>
<p>Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan suara WhatsApp sekitar pukul 09.56 WIB, AS mengakui bahwa dirinya mengenal inisial AN. Inisial AS juga membenarkan telah menerima uang tersebut beserta berkas BPKB satu unit mobil Suzuki Aerio DX MT berpelat nomor S-1913-WU warna cokelat metalik untuk proses mutasi dan pembuatan SIM B2 Umum.</p>
<p>Nahas, akibat proses pengurusan yang terkatung-katung terlalu lama, berkas kendaraan yang semula aktif kini justru kedaluwarsa.</p>
<p>"Proses balik nama (mutasi) ini terlalu lama. Sekarang berkas tersebut malah mati (tidak aktif) dan pastinya kena denda," ujar AN dengan nada kecewa yang mendalam terhadap oknum polisi AS.</p>
<p>Merasa dirugikan dan dikelabui, pihak korban kini mengambil langkah tegas. Inisial AN mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan oleh oknum yang bersangkutan per hari Jumat, 10/7/26. Tidak hanya meminta uangnya kembali, korban juga menuntut pertanggung jawaban atas segala kerugian imateriel yang dialaminya selama proses ini terbengkalai.</p>
<p>Kasus ini rencananya akan segera dikoordinasikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait di internal institusi kepolisian, khususnya Seksi Propam Polresta Malang Kota, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polresta Malang Kota terkait tindakan yang akan diambil terhadap oknum anggota MCC 110 tersebut.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak oknum polresta malang kota untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (Team/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001721529.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Oknum Polisi Polresta Malang Kota Diduga Tipu Warga Bandulan Puluhan Juta, Korban Desak Ganti Rugi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Ketua Umum AMI: Jabatan Bukan Tameng untuk Menghindari Proses Hukum!]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-132-ketua-umum-ami-jabatan-bukan-tameng-untuk-menghindari-proses-hukum</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-132-ketua-umum-ami-jabatan-bukan-tameng-untuk-menghindari-proses-hukum</guid>
                    <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 09:55:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini dikabarkan tidak berada]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat ini dikabarkan tidak berada di tempat dan menjadi perhatian publik agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum guna memberikan keterangan dan menjalani proses hukum secara terbuka.</p>
<p>Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE., SH, menegaskan bahwa sikap kooperatif merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan institusi penegak hukum.</p>
<p>"Apabila benar yang bersangkutan sedang dicari oleh aparat penegak hukum, kami meminta agar segera menyerahkan diri. Hadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab. Jangan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat yang dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tegas Baihaki Akbar.</p>
<p>Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang dipanggil atau dicari untuk kepentingan proses hukum sepatutnya bersikap kooperatif dan tidak menghindari aparat.</p>
<p>"Jabatan bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru seorang aparat penegak hukum harus memberikan teladan dengan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Bila memang tidak bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan menghilang dari hadapan aparat," ujarnya.</p>
<p>AMI juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Seluruh proses harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus.</p>
<p>"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun, pada saat yang sama kami berharap pihak yang sedang dicari menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Itulah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan sebagai penegak hukum," pungkas Baihaki Akbar.</p>
<p>AMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, profesional, transparan, dan berkeadilan.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001719390.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ketua Umum AMI: Jabatan Bukan Tameng untuk Menghindari Proses Hukum!]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dinilai Rusak Moral Generasi Muda, AMI Laporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-131-dinilai-rusak-moral-generasi-muda-ami-laporkan-dj-icha-chellow-dan-mala-agatha-ke-polrestabes-surabaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-131-dinilai-rusak-moral-generasi-muda-ami-laporkan-dj-icha-chellow-dan-mala-agatha-ke-polrestabes-surabaya</guid>
                    <pubDate>Wed, 08 Jul 2026 20:40:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.</p>
<p>Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>"Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja," tegas Baihaki.</p>
<p>Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.</p>
<p>"Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia," ujarnya.</p>
<p>Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.</p>
<p>"Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa," pungkas Baihaki.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001711947.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dinilai Rusak Moral Generasi Muda, AMI Laporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Kamar Premium Lapas Blitar Diperiksa Kanwil Jatim, AMI Minta Transparansi]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-130-dugaan-kamar-premium-lapas-blitar-diperiksa-kanwil-jatim-ami-minta-transparansi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-130-dugaan-kamar-premium-lapas-blitar-diperiksa-kanwil-jatim-ami-minta-transparansi</guid>
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 19:42:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut secara tuntas dugaan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut secara tuntas dugaan penyediaan kamar premium di Lapas Kelas IIB Blitar yang disebut telah menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan internal.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Kukuh Setya, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa dugaan penyediaan kamar premium tersebut telah menjadi objek pemeriksaan dan penanganannya telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.</p>
<p>"Apabila benar terdapat praktik penyediaan kamar premium dengan imbalan tertentu, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Kami meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan siapa pun yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas kukuh.</p>
<p>AMI menilai lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang menjunjung asas persamaan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, bukan memberikan fasilitas istimewa berdasarkan kemampuan ekonomi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.</p>
<p>Karena itu, AMI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Lapas Kelas IIB Blitar maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001706920.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dugaan Kamar Premium Lapas Blitar Diperiksa Kanwil Jatim, AMI Minta Transparansi]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Soroti Dugaan Napi Kabur dan Bisnis Narkoba di Lapas Madiun, AMI: Copot Pejabat yang Bertanggung Jawab!]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-129-soroti-dugaan-napi-kabur-dan-bisnis-narkoba-di-lapas-madiun-ami-copot-pejabat-yang-bertanggung-jawab</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-129-soroti-dugaan-napi-kabur-dan-bisnis-narkoba-di-lapas-madiun-ami-copot-pejabat-yang-bertanggung-jawab</guid>
                    <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 08:28:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya, Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan kaburnya seorang narapidana asal Pati]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Surabaya, Topberita.net - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan kaburnya seorang narapidana asal Pati dari Lapas Kelas I Madiun. Jika informasi tersebut benar, AMI menilai peristiwa itu merupakan indikasi lemahnya sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan.</p>
<p>Tak hanya itu, AMI juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika di dalam lapas yang dikaitkan dengan narapidana berinisial A dan SM.</p>
<p>Menurut Bung Sambasri selaku Kepala Departemen Tipikor dan Investigasi AMI menyampaikan, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka hal itu menjadi tamparan serius bagi sistem pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.</p>
<p>"Kami mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Lapas Kelas I Madiun," tegas Bung Sambasri.</p>
<p>AMI menegaskan, apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan narapidana kabur maupun adanya pembiaran terhadap peredaran narkotika di dalam lapas, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi, bahkan dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain mengusut dugaan keterlibatan narapidana, AMI meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila memang ditemukan pelanggaran.</p>
<p>AMI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan audiensi maupun aksi penyampaian pendapat apabila penjelasan resmi dari pihak berwenang tidak kunjung diberikan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Madiun mengenai informasi yang beredar. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak lapas dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001703756.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Soroti Dugaan Napi Kabur dan Bisnis Narkoba di Lapas Madiun, AMI: Copot Pejabat yang Bertanggung Jawab!]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[News]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Kejanggalan Penangkapan Kasus Sabu di Bangkalan: Terdakwa Direhabilitasi, Muncul Isu Aliran Dana Ratusan Juta]]></title>
                    <link>https://topberita.net/news-128-dugaan-kejanggalan-penangkapan-kasus-sabu-di-bangkalan-terdakwa-direhabilitasi-muncul-isu-aliran-dana-ratusan-juta</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://topberita.net/news-128-dugaan-kejanggalan-penangkapan-kasus-sabu-di-bangkalan-terdakwa-direhabilitasi-muncul-isu-aliran-dana-ratusan-juta</guid>
                    <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 13:16:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Bangkalan, topberita.net – Penanganan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini m]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Bangkalan, topberita.net &ndash; Penanganan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini mencuat pasca-adanya informasi penangkapan seorang perempuan berinisial SI, warga Dusun Tapel, yang diduga diamankan petugas pada tanggal 5 Juni 2026 sekira pukul 19.55 WIB.</p>
<p>​Tak hanya proses penangkapannya yang menyisakan tanda tanya, isu miring mengenai dugaan adanya nominal uang tebusan atau penyelesaian perkara sebesar Rp200 juta juga santer berhembus di kalangan media.</p>
<p>​Guna menguji kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan langkah konfirmasi kepada Kanit 2 Satnarkoba Polres Bangkalan, Aiptu/Ipda ZI (sesuaikan pangkat), melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Sabtu, 27/6/26. Dalam percakapan tersebut, Kanit sempat merespons singkat, "Cek dulu," sebelum akhirnya mengarahkan wartawan untuk datang langsung ke kantor pada hari Senin guna mendapatkan penjelasan lebih detail.</p>
<p>​Memenuhi arahan tersebut, awak media mendatangi Mapolres Bangkalan pada hari Senin (29/06/2026). Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi tuntas mengenai isu uang tebusan, Kanit 2 justru mengarahkan awak media untuk langsung mengecek ke Yayasan Rehabilitasi Merah Putih, tempat tersangka SI kini disebut tengah menjalani rehabilitasi.</p>
<p>​Langkah investigasi wartawan pun berlanjut ke Yayasan Rehabilitasi Merah Putih. Di lokasi tersebut, tim investigasi ditemui oleh dua orang pengurus, salah satunya berinisial AN. Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SI, AN membenarkan bahwa nama yang bersangkutan terdaftar dalam program rehabilitasi narkoba di lembaga mereka. Namun, ia menjelaskan bahwa SI ditempatkan di cabang lain.</p>
<p>​"Setelah dicek nama tersebut, ya betul ada di Merah Putih. Tapi bukan di sini Mas, melainkan di Rungkut Menanggal (Surabaya), tempat khusus perempuan," ujar AN kepada awak media.</p>
<p>​Ketika disinggung lebih dalam mengenai kejanggalan proses penempatan rehabilitasi yang terkesan kilat, serta isu adanya aliran dana sebesar Rp200 juta di balik layar perkara ini, AN mengaku tidak mengetahui urusan finansial tersebut.</p>
<p>​"Terkait nominal, saya gak tahu pasti," pungkasnya.</p>
<p>​Hingga berita ini ditayangkan, publik dan insan pers masih menunggu transparansi serta ketegasan dari pihak Satresnarkoba Polres Bangkalan untuk memberikan klarifikasi resmi. Kepastian mengenai dasar hukum rekomendasi rehabilitasi yang mendadak terhadap tersangka SI, serta kejelasan terkait rumor uang ratusan juta rupiah sangat dinantikan agar tidak mencederai komitmen penegakan hukum pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bangkalan. (Tim/Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://topberita.net/po-content/uploads/202607/1001682906.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dugaan Kejanggalan Penangkapan Kasus Sabu di Bangkalan: Terdakwa Direhabilitasi, Muncul Isu Aliran Dana Ratusan Juta]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category></item></channel></rss>