Sidoarjo, Topberita.net - Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Sidoarjo makin marak dan terkesan tidak tersentuh hukum. Salah satu temuan mengejutkan berada di kawasan Jalan Jenggala, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Sebuah Toko Madura yang bernama Novia yang berlokasi persis di bawah lampu peringatan palang pintu kereta api Gedangan serta berdekatan dengan Pos Polisi Polsek Gedangan diduga secara bebas menjual belikan rokok non-cukai, baik secara eceran maupun grosir.
Berdasarkan hasil penelusuran langsung tim awak media pada Senin 31/8/2026 dini hari pukul 00.22 WIB, toko tersebut tampak beroperasi secara terbuka melayani pembeli. Di lokasi, masyarakat datang langsung transaksi pembelian rokok ilegal merek Hammer dan banyak juga nama yang lain tanpa pita cukai oleh masyarakat sekitar.
Milik Pemilik Berinisial K di Sumenep Saat dikonfirmasi di tempat, toko tersebut hanya dijaga oleh seorang pegawai. Penjaga toko mengaku hanya bekerja di sana, sementara pemilik utama toko berada di Sumenep, Madura, dengan inisial K.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pemilik berinisial K melalui pesan singkat WhatsApp, K memberikan jawaban singkat,
"Saya ada di Madura,."tegasnya
Meski pemilik terkesan mengelak dan berdalih sedang di luar kota, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai di toko tersebut masih berlangsung bebas tanpa rasa takut. Dengan leluasa berjualan di kawasan strategis dan dekat pusat pengamanan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama.
"Banyak yang jual rokok tanpa cukai seberang rek itu ada, bahkan ada yang terang-terangan. Sepertinya tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait," ungkap warga tersebut.
Aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai merupakan tindakan melawan hukum yang sangat merugikan negara dari sektor penerimaan perpajakan/cukai, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melewati uji standar resmi.
Secara hukum, aturan mengenai rokok ilegal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai:
Pasal 54 (Penawaran/Penjualan): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai resmi dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Pasal 55 (Penyalahgunaan/Pemalsuan Cukai): Dipidana dengan penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.
Pasal 56 (Penimbunan/Penyimpanan): Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai ilegal dipidana dengan penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.
Melihat maraknya peredaran rokok non-cukai di wilayah Gedangan Sidoarjo yang dinilai kebal hukum, masyarakat beserta awak media mendesak instansi berwenang khususnya Kantor Bea dan Cukai, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, serta Aparat Kepolisian (Polresta Sidoarjo & Polsek Gedangan) untuk segera turun tangan melkukan razia dan penindakan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai penertiban peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap ketegasan hukum segera ditegakkan demi menutup celah kebocoran penerimaan negara serta menciptakan ketertiban di wilayah Sidoarjo. (Tim/Red)
Editor : Redaksi