Bangkalan, Topberita.net - Awak media melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada HI Kepala Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Langkah ini ditempuh guna menjaga keberimbangan pemberitaan terkait isu pelepasan seorang warga berinisial AT yang diduga terlibat kasus penangkapan tindak pidana narkoba.
Berdasarkan data awal yang dihimpun awak media di lapangan, AT diduga sempat diamankan oleh pihak Kepolisian pada Kamis (3/9/2026). Namun, beredar rumor di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan telah dibebaskan kembali pada Sabtu (5/9/2026). Muncul pula isu mengenai dugaan nominal uang kompensasi sebesar Rp80 juta serta keterlibatan oknum Kepala Desa Parseh berinisial HI yang disebut memediasi proses tersebut.
Guna memastikan kebenaran informasi dan menghindari disinformasi di tengah publik, awak media melayangkan pesan konfirmasi tertulis kepada Kepala Desa Parseh berinisial HI melalui aplikasi WhatsApp. Menanggapi hal itu, HI memberikan respons singkat dan mengarahkan agar konfirmasi ditujukan kepada pihak keluarga terduga.
"Mungkin konfirmasi ke keluarganya saja, Mas," ujarnya.
Langkah konfirmasi ini dinilai penting mengingat Desa Parseh memiliki komitmen tegas dalam mendukung program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Bahkan, dalam Peraturan Desa (Perdes) Parseh Nomor Tahun 2026 tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Pasal 8 secara eksplisit mengatur sanksi sosial berupa pencabutan hak pelayanan administratif hingga pengumuman identitas bagi pelaku yang terbukti terlibat peredaran narkoba.
Awak media menegaskan bahwa pers bekerja secara profesional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Upaya konfirmasi murni dilakukan demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat dan transparan. Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus membuka ruang klarifikasi serta audiensi dari pihak Kepolisian maupun Pemerintah Desa terkait agar perkara ini menjadi terang benderang.(Tim/Red)
Editor : Redaksi