Nias Barat, topberita.net - Di tengah keresahan warga Kabupaten Nias Barat terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar, praktik pengisian BBM skala besar kembali menuai sorotan tajam publik.21/9/2026
Sorotan publik tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Nomor 16.228.023 yang berlokasi di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Dalam rekaman video berdurasi singkat serta foto dokumentasi yang beredar, tampak aktivitas yang diduga sebagai pengisian BBM bersubsidi menggunakan sejumlah drum berkapasitas besar. Seseorang terlihat duduk di atas wadah penampung di atas mobil bak terbuka Mitsubishi L300, sementara selang pengisian BBM membentang langsung dari dispenser SPBU.
Aktivitas tersebut memicu kekecewaan warga yang selama ini harus mengantre panjang demi memperoleh Biosolar. Masyarakat menyuarakan dugaan adanya penyimpangan prosedur penyaluran, terutama terkait keabsahan dokumen rekomendasi, volume kuota yang dialokasikan, serta pencatatan transaksi ke dalam sistem resmi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar wajib tepat sasaran dan tepat volume.
Pembelian BBM subsidi menggunakan alat bantu/wadah seperti drum atau jeriken pada dasarnya diperbolehkan, namun wajib memenuhi ketentuan ketat, antara lain:
* Memiliki Surat Rekomendasi sah dan aktif dari instansi pemerintah daerah terkait.
* Hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak (pertanian, perikanan, UMKM, transportasi air, dan pelayanan umum).
* Mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
* Setiap transaksi wajib tercatat mencakup tanggal, volume, sisa alokasi kuota, serta diverifikasi resmi oleh SPBU.
Guna mengantisipasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, publik mendesak penjelasan atas sejumlah poin penting berikut:
Apakah transaksi pengisian drum tersebut telah memiliki Surat Rekomendasi sah sesuai sektor pengguna yang diizinkan?
Berapa volume Biosolar yang disalurkan, dan apakah jumlah tersebut sesuai dengan sisa alokasi resmi konsumen pengguna?
Apakah transaksi yang diduga melibatkan jumlah besar tersebut terdata secara akurat pada sistem digitalisasi Pertamina?
Untuk kepentingan sektor usaha mana BBM dalam drum yang diangkut mobil L300 tersebut dialokasikan?
Apakah tata cara pengisian ke drum di atas kendaraan tersebut telah memenuhi standar keselamatan (Health, Safety, and Environment) bahan bakar berisiko tinggi?
Publik mendesak manajemen SPBU 16.228.023 Onolimbu, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi Pemkab Nias Barat terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka.
Klarifikasi ini penting untuk menjawab dugaan yang berkembang di masyarakat. Jika seluruh dokumen, volume, dan prosedur pengisian terbukti sesuai aturan, penjelasan resmi akan meluruskan informasi yang beredar.
Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti dugaan pelanggaran atau manipulasi penyaluran BBM bersubsidi, aparat penegak hukum (APH) dan pihak pengawas diharapkan segera melakukan penindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers(tim/Red)
Editor : Redaksi