Kamis, 17 Sep 2026 05:02 WIB

Dugaan Pungli dan Penahanan HP Pasien Rehab, Oknum Penyidik Satnarkoba Polres Malang Disorot

Malang, Topberita.net – Dugaan praktik penyimpangan prosedur dan pengondisian biaya pemulihan pasien narkoba mencuat di lingkungan Polres Malang. Seorang oknum penyidik Satresnarkoba Unit 2 berinisial AI diduga menahan barang bukti berupa ponsel milik warga yang telah selesai menjalani masa rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Nawasena.

Berdasarkan fakta di lapangan, sebanyak 4 orang warga yang sebelumnya menjalani rehabilitasi selama 10 hari telah secara resmi dikembalikan kepada pihak keluarga.

Namun, saat para warga tersebut mendatangi Mapolres Malang di Kepanjen untuk mengambil kembali hak atas unit ponsel milik mereka, penyidik berinisial AI menolak menyerahkannya secara sepihak.

"HP tidak saya berikan sebab kamu tidak bayar rehabilitasinya atau belum menyelesaikan masalah administrasi," tegas oknum penyidik AI saat menolak penyerahan barang bukti tersebut di hadapan pihak keluarga.

Indikasi kejanggalan makin menguat saat proses penangkapan dan penyerahan para terperiksa ke pihak Nawasena awal mula terjadi. Pihak keluarga mengaku sempat dituntut menyediakan dana operasional dalam jumlah besar jika ingin membawa pulang anggota keluarga mereka.

"Waktu mau saya bawa pulang, saya mau kasih uang Rp4.000.000 per orang. Kalau total 4 orang berarti Rp16.000.000. Padahal anak-anak tidak ada pelanggaran berat di sana, tapi uang tetap diminta," ungkap salah satu perwakilan keluarga korban.

Tak berhenti di situ, dugaan manipulasi biaya pengobatan juga menimpa salah satu terperiksa yang sempat mengalami sakit hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Mesikpun pihak orang tua telah menyertakan kartu BPJS Kesehatan aktif untuk mentutupi biaya medis, oknum petugas diduga tetap mendesak dan menekan pihak keluarga untuk mengirimkan sejumlah uang tunai.

Orang tua korban dituntut mentransfer uang sebesar Rp1.830.000 dengan dalih biaya penanganan medis selama pasien dirawat satu hari satu malam. Ketika keluarga mempertanyakan kejelasan peruntukan dana tersebut, pihak kepolisian berdalih uang tersebut digunakan untuk pengobatan, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya tekanan administratif yang membebankan keluarga miskin penggunan BPJS.

Tindakan menahan barang milik pribadi warga yang telah selesai menjalani proses hukum/rehabilitasi formal, disertai dengan indikasi permintaan sejumlah uang bernilai belasan juta rupiah, bertentangan dengan semangat transparansi dan penegakan hukum yang profesional. Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam maupun Kasat Narkoba Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan penahanan barang bukti HP serta penarikan sejumlah uang terhadap keluarga pasien rehabilitasi tersebut.(Tim/Red)

Editor : Redaksi